TEMPO.CO, Jakarta – Fadhil Alfathan segera beraksi setelah mendengar bahwa jaksa militer berencana mengunjungi Andrie Yunus di Rumah Sakit Umum Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2026. Sebelum fajar, Fadhil yang merupakan pengacara publik dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, bersama delapan anggota tim hukum lainnya, telah berada di dekat paviliun rumah sakit tempat Andrie dirawat. Andrie, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), sebelumnya diserang dengan asam oleh anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tim Advokasi untuk Demokrasi adalah koalisi pengacara yang membantu Andrie dalam kasus serangan asam tersebut. Menurut Fadhil, para jaksa militer beralasan mereka hanya ingin menjenguk kondisi Andrie. “Kami menolak permintaan itu sesuai dengan keinginan Andrie,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kepada Tempo pada Kamis, 14 Mei.
Para jaksa berusaha menemui Andrie karena hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memerintahkan agar Andrie dihadirkan di pengadilan. Ketua majelis hakim, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa kesaksian Andrie diperlukan untuk menelusuri dampak serangan dan serangkaian insiden intimidasi yang terjadi sebelum penyerangan dengan asam tersebut.
Fadhil menjelaskan bahwa setelah ditolak mengakses Andrie secara langsung, para jaksa memutuskan untuk bertemu dengan manajemen rumah sakit. Pihak rumah sakit meminta agar anggota Tim Advokasi ikut serta dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam tersebut. Fadhil dan tiga rekannya hadir dalam diskusi itu. Ini merupakan pertemuan pertama antara pengacara Andrie dan jaksa militer sejak kasus ini dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI pada Selasa, 7 April 2026.