Dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Irwansyah alias Jeje dan Faisal, terlibat dalam peredaran narkoba yang terjadi di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Keduanya berperan sebagai penghubung dalam jaringan pemasok cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan di sel mereka, namun tidak menemukan narkoba. Akan tetapi, dua ponsel ditemukan dan saat ini menjadi barang bukti yang telah diserahkan kepada Bareskrim bersama dua terpidana tersebut.
“Mereka mendapatkan ponsel dari penghuni lama dan membelinya dari orang yang hendak bebas,” jelas Wachid saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin, 18 Mei 2026. Dia menambahkan bahwa Lapas Cipinang rutin melakukan razia setidaknya sekali seminggu, ditambah dengan inspeksi mendadak. Namun, ia mengakui adanya celah bagi narapidana untuk menyembunyikan barang-barang terlarang, karena luas area lapas mencapai 9,8 hektare.
Wachid berharap ke depannya, petugas Lapas Cipinang dapat dilengkapi dengan alat pendeteksi ponsel untuk meningkatkan efektivitas razia. Selain itu, dia juga mengusulkan pengoptimalan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) untuk mendukung komunikasi warga binaan yang memiliki masa penahanan panjang, dengan banyak dari mereka memiliki keluarga yang tinggal di luar daerah bahkan luar negeri.
Dalam kasus peredaran narkotika di B Fashion Hotel, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa aktivitas ini terungkap berkat laporan masyarakat dan sudah berlangsung cukup lama. Pada 9 Mei 2026, tim gabungan berhasil menangkap 14 tersangka, termasuk enam pengunjung hotel. Tiga orang lainnya kini dalam daftar pencarian orang.
Salah satu tersangka, DEP alias Mami Dania, mengungkapkan bahwa peredaran narkotika di hotel tersebut masih berlangsung secara terselubung dan diatur oleh seseorang yang dikenal dengan nama Kapten B. Menariknya, tidak semua karyawan atau pengunjung memiliki akses untuk bertransaksi narkoba di dalam hotel tersebut, sehingga Tania mencari akses melalui tersangka lain, TRE alias Dervin.
Sebelum operasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, B Fashion Hotel diketahui mengedarkan narkotika melalui apoteker yang dikoordinasikan oleh Kapten. Namun, setelah operasi tersebut, hotel mengeluarkan peringatan “kode merah” dan hanya tamu VIP yang bisa membeli narkoba.
Di sisi lain, narapidana di Lapas Cipinang diduga mengendalikan peredaran vape etomidate dari dalam penjara. Hal ini terungkap melalui pengakuan seorang kurir narkoba, Esgianto alias Anto, yang menyebut bahwa perintah untuk mengantarkan vape tersebut berasal dari Irwansyah alias Jeje. Faisal berperan sebagai penghubung antara Jeje dan Yudith Eric alias Paijo, yang juga menghuni Lapas Cipinang. Paijo kemudian menghubungkan Faisal dengan SAM yang berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Dalam penindakan ini, barang bukti yang disita termasuk 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate. Eko memperkirakan bahwa selama 12 tahun operasionalnya, B Fashion Hotel telah mengedarkan antara 328 ribu hingga 657 ribu butir ekstasi dan 21,9 ribu hingga 54,7 ribu vape etomidate dengan nilai mencapai ratusan miliaran rupiah.