TEMPO.CO, Jakarta – Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) baru-baru ini menanggapi video viral di media sosial yang menunjukkan seorang wanita menangis saat pemeriksaan kartu Pokémon miliknya. Pejabat Bea Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34 Tahun 2025, semua barang impor yang dibawa oleh penumpang harus dilaporkan kepada petugas. Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bagasi seorang penumpang yang diidentifikasi sebagai JES, yang baru saja tiba dari luar negeri.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari indikasi X-Ray yang menunjukkan jumlah besar kartu Pokémon di dalam koper penumpang,” menurut pernyataan dari akun Instagram resmi @bcsoetta pada Minggu, 17 Mei 2026.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, petugas mendeteksi indikasi kuat bahwa barang-barang tersebut merupakan bagian dari layanan pengimpor pribadi informal, yang dikenal secara lokal sebagai jasa titipan (jastip). Dugaan ini didasarkan pada data perjalanan yang menunjukkan bahwa penumpang tersebut telah melakukan perjalanan ke luar negeri secara beruntun. Selain itu, petugas juga memantau tawaran belanja luar negeri yang diposting di akun media sosial penumpang.
Petugas kemudian memverifikasi pembelian dan tujuan penggunaan barang dengan penumpang tersebut. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencatat bahwa satu kartu Pokémon dapat bernilai antara Rp100.000 hingga Rp100 juta, dengan beberapa kartu langka bahkan mencapai Rp1,5 miliar.
Penumpang tersebut mengklaim bahwa barang-barang itu adalah hadiah atau suvenir, bukan barang komersial untuk diperdagangkan. Ia juga menunjukkan faktur pembelian kepada petugas selama proses verifikasi.
Sesuai dengan peraturan, penumpang berhak mendapatkan pembebasan bea untuk barang pribadi senilai hingga US$500 per orang. Namun, fasilitas ini tidak berlaku jika barang-barang tersebut dikategorikan sebagai barang komersial.